APA ITU HUKUM ?
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah
laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,
didenda dan sebagainya. (M.H. Tirtaamidjata, S.H.)
JENIS – JENIS HUKUM
- 1. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan –
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang –
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau
denda bagi para pelanggarnya.
- 2. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
a) Hukum keluarga
b) Hukum harta kekayaan
c) Hukum benda
d) Hukum Perikatan
e)
Hukum Waris
3. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam
hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil
akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha
negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.